KLB Flu Burung

Pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) nasional untuk penyakit flu burung, Senin (19/9).

Minggu, 25 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) nasional untuk penyakit flu burung, Senin (19/9). Flu burung dianggap menyebabkan kematian secara epidemiologis dalam kurun waktu tertentu di seluruh Indonesia. Sehari sebelumnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan serangan flu burung di Jakarta sebagai KLB. Statusnya ditingkatkan karena hingga saat ini belum diketahui di titik mana saja virus itu bercokol. KLB flu bur...

Berita Lainnya