Pesangon PHK Diminta Tunai

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris meminta kepada perusahaan yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya agar membayar pesangon secara tunai.

Minggu, 25 September 2005

SOLO -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris meminta kepada perusahaan yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya agar membayar pesangon secara tunai. "Kami minta pesangon dibayar tunai karena memang sudah seharusnya begitu," ujar Fahmi di Solo kemarin.Apabila perusahaan hanya bisa mencicil pesangon, itu harus mengacu pada kesepakatan bipartit antara perusahaan dan pekerja. "Keputusan bipartit itu tertinggi...

Berita Lainnya