Undang-undang Hambat Penyelesaian Trisakti

Penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II mengalami hambatan.

Sabtu, 24 September 2005

JAKARTA -- Penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II mengalami hambatan. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Antonius Sujata, hambatan itu justru ada pada undang-undang. Antonius mengungkapkan hal itu dalam "Dialog Publik Peringatan 6 Tahun Tragedi Semanggi II" di Jakarta kemarin. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya pasal 43. Pasal itu menyebutkan, pelanggar...

Berita Lainnya