Vonis 10 Tahun Pengebom Kuningan

Ibu Apuy meminta anaknya tetap rajin mengaji selama di penjara.

Jumat, 23 September 2005

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis Saipul Bahri alias Apuy 10 tahun penjara. Menurut ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo, terdakwa Apuy terbukti membantu dalam kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan.Hakim Sutjahjo mengatakan, Apuy terbukti membeli potasium yang diperintahkan Iwan Dharmawan alias Rois, terpidana lainnya, dan ikut menumbuk potasium tersebut. "Terdakwa Apuy juga ikut...

Berita Lainnya