Pemerintah Kaji Ulang 42 Pasal

Harapan pengusaha dan para pekerja agar Undang-Undang Nomor 13/2003 segera direvisi rupanya harus ditahan dulu.

Rabu, 21 September 2005

Jakarta -- Harapan pengusaha dan para pekerja agar Undang-Undang Nomor 13/2003 segera direvisi rupanya harus ditahan dulu. "Baru mau menelaah kembali dan ini yang disalahpahami orang," kata Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra Mahanartani di Jakarta kemarin.Menurut Myra, sampai sekarang pemerintah belum berencana merevisi undang-undang tersebut. Tapi dia tak menampik adanya desakan pengusaha yang mempersoalkan beberapa pas...

Berita Lainnya