Mulyana Ajukan Banding

Selasa, 20 September 2005

JAKARTA - Mulyana W. Kusumah, terhukum dua tahun tujuh bulan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, mengajukan banding. Menurut Sirra Prayuna, pengacara Mulyana, pertimbangan mengajukan banding, antara lain, hakim lebih menekankan bahwa kliennya adalah aktor sekaligus pelaksana upaya penyuapan terhadap auditor BPK, Khariansyah Salman. Padahal, kata Sirra, upaya penyuapan itu lanjutan dari komitmen yang dibuat Mubari dengan Khairians

...

Berita Lainnya