Pelapor Percaloan Bisa Digugat Balik

Selasa, 20 September 2005

JAKARTA - Patrialis Akbar, anggota Panitia Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengatakan, bisa saja pelapor kasus percaloan dana bencana alam digugat jika tuduhan tak terbukti. "Gugatan bisa melalui Badan Kehormatan DPR dan polisi," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Ia mengaku sangat terganggu dengan pemberitaan dokumen yang mencantumkan namanya karena seolah ia sebagai calo. "Demi Allah saya tak terlibat. Jadi api neraka di p

...

Berita Lainnya