Secara Hukum JIL Dinilai Sah

Jumat, 16 September 2005

JAKARTA - Musyawarah Pimpinan Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menyepakati bahwa keberadaan Jaringan Islam Liberal sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. "Mereka sudah menunjukkan akta notaris, NPWP, sehingga keberadaannya di tempat ini sudah legal," ungkap Camat Matraman, Herril Astapraja, dalam jumpa pers di Utan Kayu kemarin.

Pada Ahad (4/9), sekelompok orang yang menamakan dirinya Forum Umat Islam Utan kayu menuntut JIL dan beberapa pihak yang

...

Berita Lainnya