Sussongko Tak Ajukan Banding

Jumat, 16 September 2005

JAKARTA - Sussongko Suhardjo, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, yang divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengajukan upaya banding. "Dia (Sussongko) sudah merasa lelah dan menerima putusan pengadilan itu," kata Boediman Paningkas, pengacara Sussongko, saat dihubungi kemarin di Jakarta.

Pada Selasa (13/9), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sussongko, karena terbukti bersalah membantu melakukan upaya pe

...

Berita Lainnya