Vonis Mati untuk Pengebom Kedutaan Australia

Kedutaan Australia di Jakarta mengaku puas.

Kamis, 15 September 2005

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Hasan, terdakwa pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kemarin. Ini vonis mati kedua pada kasus yang sama. Vonis yang sama diberikan kepada Rois alias Iwan Darmawan pada Selasa (13/9).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan ikut merencanakan kegiatan terorisme dan sengaja memberi bantuan dengan menyembunyikan pelaku," kata Ah

...

Berita Lainnya