Gugatan Korban Cap PKI Ditolak

Kamis, 15 September 2005

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perwakilan (class action) yang diajukan korban yang dicap sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia melalui Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, B.J. Habibie, dan Soeharto.

Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan, "Gugata

...

Berita Lainnya