"Irian Jaya Barat Jangan Dipertanyakan Lagi"

Kamis, 15 September 2005

JAKARTA - Provinsi Irian Jaya Barat sudah sah secara konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang yang mendasari pembentukannya tidak berlaku mundur. "Sehingga seharusnya eksistensi provinsi itu tidak lagi dipertanyakan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie setelah menerima kunjungan konsultasi anggota Dewan Perwakilan Daerah di kantornya, Rabu (14/9).

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Pr

...

Berita Lainnya