Vonis untuk Puteh Diperberat

Putusan diambil tanpa dissenting opinion.

Rabu, 14 September 2005

JAKARTA - Majelis hakim tingkat kasasi kemarin memutuskan Gubernur (nonaktif) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov, Rusia. Majelis menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar kerugian negara Rp 6,564 miliar dalam tempo satu bulan.

Bila tidak sanggup membayar ganti rugi, harta benda milik Puteh

...

Berita Lainnya