Rois Divonis Mati

Hakim memberi kesempatan Rois mengajukan banding, atau langsung kasasi, dan meminta pengampunan kepada Presiden.

Rabu, 14 September 2005

JAKARTA - Rois alias Iwan Darmawan, terdakwa kasus peledakan bom mobil di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta, kemarin dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut dalam aksi terorisme itu.

"(Terdakwa juga) sengaja membantu menyembunyikan pelaku terorisme (buron utama Noor Din M. Top dan Azahari)," kata Roki Panjaitan, ketua majelis hakim, dalam persidangan kemarin di Pengadilan Negeri Jakart

...

Berita Lainnya