Vonis Bebas Menyulut Merdeka

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Ad Hoc HAM di Makassar tidak hanya menyulut amarah korban penyerangan di Abepura.

Selasa, 13 September 2005

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Ad Hoc HAM di Makassar tidak hanya menyulut amarah korban penyerangan di Abepura. Kesaksian korban, peristiwa, dan temuan di lapangan tak mampu membuat hakim mengetuk vonis 10 tahun penjara bagi dua tersangka. "Ini jelas penghinaan bagi rakyat Papua," kata Sisco Bonafendry, Ketua Front Mahasiswa Papua. Putusan kasus pertama bagi rakyat Papua ini, kata dia, makin menguatkan stigma rakyat Papua sebagai kaum sepa...

Berita Lainnya