Vonis 2,5 Tahun Sussongko Suhardjo

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU itu merasa vonis tersebut musibah.

Selasa, 13 September 2005

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara terhadap Sussongko Suhardjo. Majelis hakim menyatakan, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum itu bersalah ikut membantu upaya penyuapan terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman.Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Sussongko tiga tahun penjara. Sussongko didakwa karen...

Berita Lainnya