Terdakwa Pertama Divonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Mulyana Wira Kusumah.

Selasa, 13 September 2005

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta kepada Mulyana Wira Kusumah. Majelis menilai, Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mulyana adalah Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum yang didakwa melakukan penyuapan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Khairi...

Berita Lainnya