UMP Akan Naik 15 Persen

Mulai tahun depan, penetapan upah minimum provinsi tidak lagi menggunakan dasar kebutuhan hidup minimum seperti yang selama ini dilakukan.

Sabtu, 10 September 2005

BOGOR -- Mulai tahun depan, penetapan upah minimum provinsi tidak lagi menggunakan dasar kebutuhan hidup minimum seperti yang selama ini dilakukan. Besarannya akan beralih menggunakan kebutuhan hidup yang layak, yang 10-15 persen lebih tinggi. "Upah minimum provinsi akan dihitung dari kehidupan layak seorang pekerja yang terdiri atas upah dan jaminan sosialnya," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ti...

Berita Lainnya