Pemerintah Upayakan Pengampunan Dua TKW di Singapura

Pemerintah akan mengusahakan pengampunan dan remisi bagi dua tenaga kerja wanita Indonesia yang baru mendapat vonis penjara seumur hidup dan 10 tahun karena membunuh majikannya di Singapura.

Jumat, 9 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah akan mengusahakan pengampunan dan remisi bagi dua tenaga kerja wanita Indonesia yang baru mendapat vonis penjara seumur hidup dan 10 tahun karena membunuh majikannya di Singapura. Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, mengatakan bahwa upaya banding ada kemungkinan tidak dilakukan karena bisa berakibat buruk bagi Juminem dan Siti Aminah, nama dua TKW itu. "Sebab, ancaman hukumannya mati. Kalau banding lagi j...

Berita Lainnya