Terdakwa HAM Abepura Divonis Bebas

Terdakwa dituntut secara komando.

Jumat, 9 September 2005

MAKASSAR -- Pengadilan HAM Makassar membebaskan Brigadir Jenderal Polisi Johny Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brimob Polda Irian Jaya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, majelis hakim yang dipimpin Jalaluddin mengatakan, terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Abepura, Papua, itu tidak terbukti bersalah dalam peristiwa di Markas Polsek Abepura. Menurut hakim, tindakan terdakwa sudah sesuai dengan prosedur.Kasus A...

Berita Lainnya