Kasus 10 Perusahaan Pembakar Lahan Mandek
Penanganan hukum atas kasus keterlibatan 10 perusahaan yang diduga membakar lahan yang menyebabkan bencana asap pada 2003 hingga kini masih terkatung-katung.
Jumat, 9 September 2005
PEKANBARU -- Penanganan hukum atas kasus keterlibatan 10 perusahaan yang diduga membakar lahan yang menyebabkan bencana asap pada 2003 hingga kini masih terkatung-katung. Alasannya, menurut petugas humas Kejaksaan Tinggi Riau, Anto D. Dolyman, bukti-bukti dan kelengkapan berkas dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di bawah koordinasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Riau tidak cukup."Bagaimana mungkin kit...