Vonis Tujuh Tahun Penjara Heri Sigu Samboja

Heri Sigu Samboja, terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, divonis tujuh tahun penjara.

Jumat, 9 September 2005

JAKARTA -- Heri Sigu Samboja, terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, divonis tujuh tahun penjara. "Terdakwa terbukti ikut membeli potasium dan meracik bahan untuk peledakan di depan kedutaan tersebut," ujar Asnahwati, ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Andi Herman. Alasan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan t...

Berita Lainnya