Kejahatan Valas Dijerat UU Pencucian Uang

Para pelaku kejahatan valuta asing (valas) akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering).

Jumat, 9 September 2005

JAKARTA -- Para pelaku kejahatan valuta asing (valas) akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering). Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Chaerudin, kemarin, kejahatan pencucian uang termasuk predicate crime, dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 100 juta. Selain undang-undang money laundering, pelaku kejahatan valas juga dijerat Undang-Undang Peraturan Pajak dan Undang...

Berita Lainnya