SKB Rumah Ibadah Hanya Disempurnakan

Pemerintah tidak mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1969 tentang pengembangan dan pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya, atau yang lebih dikenal sebagai peraturan untuk pendirian tempat ibadah.

Kamis, 8 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah tidak mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1969 tentang pengembangan dan pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya, atau yang lebih dikenal sebagai peraturan untuk pendirian tempat ibadah. "Hanya disempurnakan," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kemarin seusai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, sert...

Berita Lainnya