Pesawat di Atas 30 Tahun Dilarang atau Impor Pesawat Tua Dilarang

Pemerintah akan melarang maskapai penerbangan nasional mengimpor pesawat berusia di atas 30 tahun atau telah terbang lebih dari 50 ribu kali.

Kamis, 8 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah akan melarang maskapai penerbangan nasional mengimpor pesawat berusia di atas 30 tahun atau telah terbang lebih dari 50 ribu kali. Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan kemarin, keputusan menteri perhubungan itu dikeluarkan untuk mendorong peremajaan pesawat nasional, yang secara tak langsung akan meningkatkan keselamatan penerbangan.Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2005 yang dikeluarkan J...

Berita Lainnya