Polisi Tahan Empat Tersangka Kejahatan Valas

Markas Besar Kepolisian RI menahan empat tersangka pelaku kejahatan penjualan valuta asing.

Rabu, 7 September 2005

Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI menahan empat tersangka pelaku kejahatan penjualan valuta asing. Tiga tersangka, yaitu Ahmad Tantoso, Budiman, dan Meggy, ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Musini, ditahan di Polda Kepulauan Riau.Juru bicara Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko dalam keterangan persnya kemarin di Jakarta mengatakan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16/2000 tentang Perpa...

Berita Lainnya