Badan Kehormatan Menolak Batas Waktu

Badan Kehormatan DPR meminta tak ada batas waktu pengusutan dugaan percaloan dana untuk daerah korban bencana di parlemen yang melanggar kode etik.

Rabu, 7 September 2005

JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR meminta tak ada batas waktu pengusutan dugaan percaloan dana untuk daerah korban bencana di parlemen yang melanggar kode etik. "Memangnya koran, ada tenggatnya," kata Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf ketika dihubungi di Jakarta kemarin.Ia menjelaskan, tenggat sampai akhir September seperti yang diminta oleh Ketua DPR Agung Laksono dalam suratnya kepada Badan Kehormatan tak bisa menjadi patokan. "Kalau terny...

Berita Lainnya