Komisi Yudisial Bahas Perma

Selasa, 6 September 2005

JAKARTA - Komisi Yudisial membahas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait dengan ketentuan tenggat dalam penanganan perkara putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam sengketa pemilihan kepala daerah Depok. Menurut Busyro Muqoddas, ketua komisi itu, kemarin, ada perbedaan soal waktu 14 hari antara Perma dan undang-undang. "Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat mendasarkan pada Perma yang dihitung sejak sidang, sedangkan UU Pilkada sejak registrasi.

...

Berita Lainnya