UU Pengawasan Obat dan Makanan Diperlukan

Selasa, 6 September 2005

JAKARTA - Komisi Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung usulan Rancangan Undang-Undang Obat dan Makanan yang diusulkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) segera diwujudkan. Komisi IX ini menilai, Badan POM sebagai pihak yang melakukan pengawasan kurang memiliki kekuatan dalam memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

"Badan POM sejak awal kurang gereget dengan tidak adanya 'taring' ini," ujar Ribka Tjiptaning Pro

...

Berita Lainnya