Dua TKI Tak Dihukum Mati

Juminem divonis seumur hidup, Siti Aminah 10 tahun.

Selasa, 6 September 2005

JAKARTA - Mahkamah Tinggi Singapura kemarin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Juminem dan 10 tahun untuk Siti Aminah. Dalam pembacaan amar putusan selama tiga jam lebih itu, hakim Choo Han Teck menyatakan bahwa keduanya dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan atas majikannya, Ang Imm Suan, pada 2 Maret 2004 di Kondominium Blok-2, Flora Drive, Carrisa Park, Singapura, meski bukan pembunuhan terencana.

"Ini berarti lebih ringan

...

Berita Lainnya