Hakim Diharapkan Tidak Memvonis Mati

Dua TKW membunuh karena mengalami kekerasan.

Senin, 5 September 2005

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengharapkan hakim Mahkamah Tinggi Singapura memberikan vonis lebih ringan daripada ancaman hukuman mati terhadap dua tenaga kerja wanita asal Indonesia yang membunuh majikan mereka. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, putusan hakim Choo Han Teck yang dibacakan pagi ini seharusnya mempertimbangkan tekanan bertubi-tubi yang dialami Juminem--salah satu terdakwa--selama enam bulan oleh m...

Berita Lainnya