Jaringan Pengawasan Hakim Dibentuk

Untuk mengefektifkan pengawasan terhadap 6.000 hakim di Indonesia, Komisi Yudisial membentuk jaringan pengawas hakim.

Senin, 5 September 2005

Jakarta -- Untuk mengefektifkan pengawasan terhadap 6.000 hakim di Indonesia, Komisi Yudisial membentuk jaringan pengawas hakim. "Jaringan ini melibatkan pengacara, LSM, pers, perguruan tinggi, dan polisi," kata anggota Komisi Yudisial Soekoco Soeparto di Jakarta kemarin. Jaringan pengawas hakim ini memang bertumpu pada komponen masyarakat yang memiliki perhatian pada lembaga peradilan. "Jika diperlukan kami buat MOU dengan mereka," katanya. Tak tert...

Berita Lainnya