Besok Juminem Divonis

Mahkamah Tinggi Singapura besok akan membacakan vonis terhadap Juminem, 24 tahun, pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya, Ang Imm Suan, 47 tahun.

Minggu, 4 September 2005

BATAM -- Mahkamah Tinggi Singapura besok akan membacakan vonis terhadap Juminem, 24 tahun, pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya, Ang Imm Suan, 47 tahun. Juminem dijerat Pasal 302 Code Penal dengan ancaman hukuman mati.Belum diketahui apakah pembacaan vonis terdakwa lainnya, Siti Aminah,17 tahun, dilakukan pada saat yang sama. "Yang pasti (pembacaan vonis) Juminem," kata Abu, staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di...

Berita Lainnya