Amnesti GAM Asing Tunggu Enam Bulan
Semua narapidana kasus makar GAM dibebaskan.
Kamis, 1 September 2005
JAKARTA - Pemberian amnesti terhadap anggota Gerakan Aceh Merdeka yang berkewarganegaraan asing harus menunggu waktu minimal enam bulan. "Mereka harus menjadi warga Indonesia dulu, konsekuensinya akan melewati tenggat yaag ditetapkan dalam nota kesepahaman RI-GAM," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI kemarin.
Enam bulan menetap di Indonesia merupakan syarat minimal bagi warga asing un
...