Sembilan Alasan Amendemen

Kamis, 1 September 2005

Seharusnya rancangan amendemen UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 1992 sudah disahkan menjadi undang-undang pada masa Presiden Megawati. Namun, muncul penolakan dari beberapa pejabat Departemen Kesehatan. "Mereka merasa yang berhak melakukan amendemen," kata Kartono Mohamad. Uniknya, substansi amendemen tidak dipersoalkan.

DPR periode 1999-2004 akhirnya menyepakati pembahasan amendemen menjadi hak inisiatif mereka. Alasannya, perundangan yang lama sudah ke

...

Berita Lainnya