Salah Tafsir Soal Aborsi

Amendemen Undang-Undang Kesehatan bukan hanya soal reproduksi perempuan.

Kamis, 1 September 2005

Para aktivis perempuan tak bisa menyembunyikan kekesalan dalam sebulan belakangan ini. Biang keladinya sebuah pesan pendek berantai lewat telepon seluler. Isinya ajakan menolak amendemen Undang-Undang Kesehatan Nomor 32 Tahun 1992.

Ajakan menolak amendemen ini juga mengalir deras lewat surat elektronik berantai. Cuplikan pasal 77 dan pasal 88 hasil amendemen ditampilkan, bahkan disertai ulasan sekilas bahwa amendemen itu akan menghalalkan aborsi.

...

Berita Lainnya