Anggota GAM Tak Perlu Janji Setia

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Akil Muhtar menyesalkan keputusan yang tak mengharuskan mantan anggota GAM mengucapkan janji setia kepada negara kesatuan.

Rabu, 31 Agustus 2005

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin mengeluarkan keputusan tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka. Keputusan ini tak mengharuskan anggota GAM yang masih menjadi warga negara Indonesia mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan RI.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, keputusan terdiri atas beberapa diktum. Pertama, amnesti dan abolisi diberikan kepada mantan angg

...

Berita Lainnya