Amendemen UU Kesehatan Tak Legalkan Aborsi

Tiap satu jam, dua perempuan Indonesia meninggal karena kesehatan reproduksinya.

Rabu, 31 Agustus 2005

JAKARTA - DPR menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan tidak akan melegalkan praktek aborsi. Menurut Ketua Komisi Kesehatan DPR, Gunawan Slamet, tak satu pun isi dari draf perubahan UU Kesehatan itu yang melegalkan aborsi. "Hanya ada aborsi yang diperlukan untuk menyelamatkan ibu," Gunawan menjelaskan kepada Tempo akhir pekan lalu.

Persoalan aborsi dalam revisi UU Kesehatan ini memang menghangat sejak sebulan t

...

Berita Lainnya