Pemerintah Ketatkan Syarat Pemekaran

Pemerintah mengetatkan syarat pemekaran daerah dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Selasa, 30 Agustus 2005

JAKARTA -- Pemerintah mengetatkan syarat pemekaran daerah dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah."Yang dilakukan hanya pengetatan prosedur, indikator, serta evaluasi untuk daerah yang dimekarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman ketika dihubungi kemarin.Ia menjelaskan, syarat yang diketatkan, antara lain, pe...

Berita Lainnya