Tahanan GAM Bersiap Pulang Kampung

Para penjaja makanan di sekitar LP memberi bungkusan makanan untuk bekal.

Sabtu, 27 Agustus 2005

KEDIRI -- Menindaklanjuti keputusan pemerintah seusai kesepakatan damai Helsinki, 15 narapidana anggota Gerakan Aceh Merdeka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kediri, Jawa Timur, kemarin sekitar pukul 08.30 WIB dibebaskan. "Semuanya berasal dari Kabupaten Aceh Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kediri Agus Djoko Hardono kepada Tempo kemarin. Masa hukuman mereka, menurut dia, berkisar 4-18 tahun.Lima ...

Berita Lainnya