DPR: Amnesti Hanya untuk GAM WNI

Komisi Hukum DPR meminta pemerintah memberikan amnesti hanya kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka yang masih menjadi warga negara Indonesia.

Jumat, 26 Agustus 2005

JAKARTA -- Komisi Hukum DPR meminta pemerintah memberikan amnesti hanya kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka yang masih menjadi warga negara Indonesia. "Kalau (anggota GAM) yang menjadi warga asing ingin mendapat amnesti, harus menjadi warga negara Indonesia dulu," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Akil Mochtar di gedung DPR, Jakarta, kemarin.Permintaan ini terkait dengan isi perjanjian RI-GAM yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan amnest...

Berita Lainnya