Banyak Perda Diskriminatif terhadap Perempuan

Lebih dari 30 peraturan daerah (perda) dinilai oleh lembaga swadaya masyarakat diskriminatif, terutama kepada perempuan.

Kamis, 25 Agustus 2005

JAKARTA -- Lebih dari 30 peraturan daerah (perda) dinilai oleh lembaga swadaya masyarakat diskriminatif, terutama kepada perempuan. "Aparat pemerintah daerah sering menempatkan perempuan sebagai obyek penderita," kata Koordinator Advokasi Pendidikan Alternatif dan Pluralisme, Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan (Kapal Perempuan), Sri Endras Iswarini, saat ditemui Tempo di Jakarta kemarin.Pemerintah yang membuat peraturan diskriminatif, kata a...

Berita Lainnya