Sebaran Guru Honorer di Indonesia

Guru honorer akan dihapus sepenuhnya paling lambat akhir Desember 2024. Saat ini tersisa 2,3 juta tenaga honorer.

Andi Adam Faturahman

Kamis, 1 Agustus 2024

PEMERINTAH akan menghapus sepenuhnya keberadaan tenaga honorer, termasuk guru honorer atau non-aparatur sipil negara, paling lambat akhir Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024. Lalu pemerintah dilarang m

...

Berita Lainnya