Independen Berjibaku Mendulang Suara di Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Apa syaratnya?

Eko Ari Wibowo

Sabtu, 11 Mei 2024

SELAIN mengusung nama pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Jalur calon independen atau jalur perseorangan merupakan jalur di luar dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebagai persyaratan untuk maju dalam pilkada. 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai tersebut mesti lebih dulu menyer

...

Berita Lainnya