Tersandera Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

MK dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies dan Ganjar dalam sengketa pilpres. Tersandera putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Eka Yudha Saputra

Senin, 22 April 2024

SEJUMLAH pakar hukum tata negara memprediksi hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sengketa pemilihan presiden 2024. Mereka menilai hakim MK akan sulit mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tersandera oleh putusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Pak

...

Berita Lainnya