Dalih KPU Menangkis Gugatan Dua Kubu
KPU berkukuh pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam pilpres 2024 mendampingi Prabowo sesuai dengan aturan.
Eka Yudha Saputra
Jumat, 29 Maret 2024
KOMISI Pemilihan Umum menyebutkan ada ketidaksesuaian antara posita dan petitum gugatan sengketa pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Ketidaksesuaian itu, menurut Ketua Tim Hukum KPU Hifdzil Alim, membuat materi gugatan kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi keliru dan tidak jelas.
Hifdzil Alim menyatakan posita kedua kubu pasangan calon mendalilkan adanya kecurangan yang terjadi secara
...