Agar Perolehan Suara Partai Tak Terbuang

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Apa dampaknya?

Eka Yudha Saputra

Jumat, 1 Maret 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Para hakim konstitusi menilai norma Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilihan Umum 2029 dan pemilu berikutnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas

...

Berita Lainnya