Ketika Guru Dimobilisasi Dukung Calon Presiden
Enam pejabat Dinas Pendidikan Medan dan pengurus PGRI terbukti melanggar netralitas. Mendukung Prabowo-Gibran.
Eka Yudha Saputra
Rabu, 31 Januari 2024
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Medan memutuskan enam pejabat Dinas Pendidikan Medan dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebab, mereka mendukung dan berencana memobilisasi dukungan guru kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
Keenam orang tersebut adalah Kepala Bidang
...