Kontras: Pelanggaran HAM di Aceh Berlaku Surut

Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berlaku asas retroaktif (berlaku surut) dan tidak mengenal batasan waktu (kedaluwarsa).

Sabtu, 20 Agustus 2005

JAKARTA -- Koordinator Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berlaku asas retroaktif (berlaku surut) dan tidak mengenal batasan waktu (kedaluwarsa). Karena itu, kata Usman, pengadilan HAM untuk Aceh bisa digelar secara retroaktif. Menurut dia, tidak dikenalnya kedaluwarsa diatur pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pemberlakuan ...

Berita Lainnya