Aceh Sulit Dapat Utang Luar Negeri

Indonesia tidak punya undang-undang kepailitan daerah.

Sabtu, 20 Agustus 2005

Jakarta -- Peluang Nanggroe Aceh Darussalam mendapatkan pinjaman dari luar negeri secara langsung setelah penandatanganan nota kesepahaman Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tampaknya kecil. "Kecuali jika Departemen Keuangan ikut menanggung risiko dari utang itu," ujar anggota delegasi Indonesia dalam perundingan di Helsinki, Sofyan Djalil, di Jakarta kemarin.Salah satu kendala yang bakal dihadapi Aceh, kata Sofyan, adalah anggaran pendapatan dan b...

Berita Lainnya